Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bos Indodax:Aplikasi Bitcoin Sejak dari Awalnya Bukan Alat Pembayaran

Bos Indodax:Aplikasi  Bitcoin Sejak dari Awalnya Bukan Alat Pembayaran

Jakarta: CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bitcoin dan asset kripto lainnya bukan diperuntukkan sebagai alat pembayaran. Sama dengan emas batangan dan dinar, bitcoin adalah komoditas yang bisa ditempatkan sebagai asset investasi.

"Bitcoin dan asset kripto adalah sebuah komoditas yang bisa ditempatkan oleh sebagian orang untuk asset investasi. Terkait ini sudah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)," ungkap Oscar ke Medcom.id melalui pesan singkat aplikasi, Sabtu, 27 Februari 2021.

Di sisi lain, Oscar memberinya support ide Bank Indonesia (BI) yang akan keluarkan rupiah digital atau central bank digital currency. Kedatangan rupiah digital kelak dipercayai tidak mengganggu pergerakan harga asset kripto

"Mata uang digital tentu tidak mengganggu baris usaha Indodax sebagai pangkalan trading jual beli asset kripto. Karena bitcoin dan kripto tidak dihadirkan untuk alat pembayaran, tapi sebuah komoditas," jelas dia.

Oscar bicara bila rupiah digital ini memiliki arah baik, untuk membesarkan ekosistem digital. Karena implikasi digitalisasi sekarang sedang disukai di tengah bersambungnya dampak pandemi covid-19, karena berimplikasi pada kemudahan dalam tersambung produk, servis, sampai menjalankan bisnis.

"Karena idenya, digitalisasi tiba sebagai jalan keluar atas masalah yang selama ini terjadi. Dalam permasalahan ini, digitalisasi selekasnya bisa membenahi keuangan konvensional," ucapnya.

Gubernur BI Perry Warjiyo awalannya menegaskan bila mata uang kripto seperti bitcoin dan sejenisnya bukan alat pembayaran yang sah. Salah satunya mata uang yang sah sebagai alat pembayaran adalah rupiah.

Dia menjelaskan semua alat pembayaran menggunakan koin, uang kertas, uang digital harus menggunakan rupiah dan jadi kuasa bank sentral. Dengan begitu, karenanya bitcoin dan asset kripto lainnya bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Sejak dari awalannya kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah," jelas Perry.